JAKARTA: Standardisasi industri telematika software, hardware, dan middleware-menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ramon Bangun, Direktur Industri Telematika Departemen Perindustrian, mengatakan masukan dari berbagai industri terkait dengan pengaturan standardisasi tersebut merupakan hal penting untuk PP itu. “Kami masih dalam tahap awal untuk PP ini, untuk itu kami [Depperin] perlu menghimpun masukan dari industri, sebelum pertemuan antardepartemen,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Depperin, tuturnya, akan mengundang industri dan komunitas yang lebih luas untuk membahas masukan yang akan menjadi bahan penyusunan PP yang menjadi domain dari Depkominfo tersebut.
Ramon mengatakan informasi dan transaksi elektronik membutuhkan peranti dan peralatan elektronik yang diproduksi industri nasional. Pengaturan standardisasi industri telematika-software, hardware, dan middleware, serta keamanan dalam PP diharapkan tidak membuat industri semakin berat atau kesulitan.
“Standar dibuat sedemikian rupa agar dapat melindungi industri tanpa harus mengurangi semangat kompetisi itu sendiri, agar industri lokal juga memiliki daya saing,” tegasnya.
Dia menambahkan standardisasi tidak semata-mata domain dari Depperin. Standar yang terkait dengan komunitas adalah domain Depkominfo dan standar produk adalah domain Depperin.
Pengaturan standar, jelasnya, hanya merupakan salah satu masukan dan perhatian pemain di industri telematika di samping perizinan dan lainnya yang dinilai industri masih memberatkan.
PP mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik akan selesai bulan depan. Saat ini tim perumus PP ITE tengah fokus pada transaksi perbankan dan dilanjutkan dengan berbagai transaksi di setiap instansi atau departemen.
Anggota Tim Perumus ITE Teddy Sukardi mengungkapkan tim tersebut terdiri dari wakil dari berbagai instansi, meliputi departemen, kepolisian, dan kejaksaan.
“Nantinya setiap departemen harus melengkapi PP mengenai ITE, terutama yang terkait dengan kegiatan di institusinya,” ujar Teddy yang juga Ketua Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) tersebut kepada Bisnis, kemarin.
Pengaturan di Departemen Perdagangan terutama terkait dengan e-procurement, adapun di Depkominfo meliputi proses pemberian izin, lelang frekuensi, dan lainnya.
Teddy mengatakan PP ITE tersebut diharapkan bisa menjadi petunjuk dan pelaksanaan masyarakat dalam memanfaatkan Internet sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengandung hal-hal yang negatif.
Proses panjang
UU ITE disahkan oleh paripurna DPR pada akhir Maret 2008 setelah melalui proses yang sangat panjang sejak 2004. UU tersebut mengatur tata cara disertai sanksi mengenai berbagai kegiatan seputar dunia maya seperti pornografi, penipuan, pencemaran nama baik, ataupun hacking dan phising.
Menurut Teddy, masyarakat tidak perlu takut terhadap keberadaan UU ITE dan PP turunannya, karena persoalan kebebasan berpendapat adalah sama baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Kalau masyarakat menganggap di Internet bisa bicara dan menulis seenaknya itu sama saja dengan menganggap Internet sebagai tempat sampah,” tuturnya.
Warung Internet, tambahnya, juga tidak akan dirugikan dengan adanya aturan tersebut selama menjalankan bisnisnya secara sehat. Bahkan, kata Teddy, warnet akan dilindungi dari oknum aparat yang selalu mencari kesalahan.
Ketiga RPP yang akan disahkan mencakup RPP tentang Tata Cara Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, RPP tentang Tata Cara Penyadapan yang diperbolehkan (lawful interception), dan RPP tentang Perlindungan Data
Post a Comment